Kewenangan
07 Oktober 2021
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, SPI POLNEMA memiliki kewenangan sebagai berikut :
- Mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen elektronik/non elektronik terkait kegiatan non-akademik pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya.
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur dan Dewas.
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur dan Dewas.
- Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat pemeriksa ekstern.
- Mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat pemeriksa ekstern dalam melakukan pengawasan.