Kewenangan

Kewenangan

07 Oktober 2021

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, SPI POLNEMA memiliki kewenangan sebagai berikut :

  1. Mendapatkan akses terhadap seluruh dokumen  elektronik/non elektronik terkait kegiatan non-akademik pada seluruh bagian dan unit kerja lainnya.
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur dan Dewas.
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur dan Dewas.
  4. Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat pemeriksa ekstern.
  5. Mendampingi aparat pengawasan intern pemerintah dan aparat pemeriksa ekstern dalam melakukan pengawasan.

Copyright © 2025. SPI Politeknik Negeri Malang.
Version 1.0
https://artafarms.polinema.ac.id/ https://journal.unwim.ac.id/maha/ https://api.upr.ac.id/ https://kepware.oice-automation.com/ https://inray.oice-automation.com/ https://vietnamtransformer.com/ https://vietnamtransformer.com/web/maha/ https://vietnamtransformer.com/web/pragma/ slot gacor hari ini slot gacor 777 https://e-metrologi.kotabogor.go.id/ https://va-bjb.pajak.kuningankab.go.id/ https://mahajaya.space/ https://www.thaipoultry.org/