SPI merupakan organ POLINEMA yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur.
Susunan keanggotaan SPI terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Anggota.
Komposisi keanggotaan SPI terdiri dari keahlian/pengetahuan di bidang: Akuntansi/Keuangan, Manajemen Sumber Daya Manusia, Manajamen Aset, Hukum, Ketatalaksanaan, Teknologi Informasi, Kearsipan, Kemahasiswaan, dan Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat.
SPI bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
2. Peran SPI POLINEMA
Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi POLINEMA.
Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi POLINEMA.
Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan POLINEMA.
Memberikan konsultasi dalam rangka pencapaian tujuan perguruan tinggi secara efektif dan efisien.
Sebagai katalisator dalam mendorong pencapaian tujuan POLINEMA secara efektif dan efisien.