Sejarah
Sejarah
03 Oktober 2021
1. Pengawasan Intern adalah suatu kegiatan pemberian keyakinan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif, dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Badan Layanan Umum (BLU), melalui pendekatan yang sistematis, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola BLU. 2. Satuan Pengawasan Intern (SPI) Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur di lingkungan POLINEMA. 3. SPI POLINEMA memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh informasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan intern di lingkungan POLINEMA. (saran pak anshori menampilkan informasi dasar hukum) 4. Direktur POLINEMA dan seluruh jajaran pimpinan di lingkungan POLINEMA wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang baik melalui: 5. Direktur POLINEMA dan seluruh jajaran pimpinan di lingkungan POLINEMA wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang baik melalui: